Proses Pembuatan SKCK

Pengalaman pertama saya membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terjadi hari Kamis, 28 April 2011. Dengan ditemani bokap, saya sudah 3 kali datang ke Polsek Bekasi karena:

1. Syarat kurang lengkap
2. Pas foto yang kurang jelas
3. Akhirnya dapat juga SKCK

Saya hanya mau berbagi pengalaman dengan Anda, yang mungkin hendak membuat SKCK untuk pertama kalinya sebagai prasyarat melamar pekerjaan. Tentu saja pembuatannya di Polsek setempat daerah Anda tinggal. Syarat pembuatannya:

1. Surat keterangan RT, RW, dan Kelurahan.
2. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
3. Pas foto 3x4 dan 2x3 sebanyak 1 lembar.
4. Biaya sebesar Rp 35.000,- (mungkin dapat berubah).
5. Pakaian formal berkerah, celana panjang, dan bersepatu.

Dan berikut ini langkah pengurusannya:

1. Menyerahkan persyaratan.
2. Membayar di muka.
3. Mengisi setiap berkas (formulir dan kartu idenditas sidik jari).
4. Membuat sidik jari Anda. *)
5. Menyerahkan formulir disertai fotokopi kartu idenditas sidik jari.
6. Menunggu hingga SKCK selesai.
7. Fotokopi dan kemudian legalisir SKCK. **)

Keterangan:
*) Membayar sukarela
**) Biaya legalisir Rp 1.000,- per lembar

Catatan:
Ternyata mengurus SKCK memakan biaya yang besar, padahal saya mengira tidak sama sekali. Ternyata, jaman sekarang kepolisian saja miskin sehingga membutuhkan uang tambahan, sungguh kasihan. Perlu diketahui, masa berlaku SKCK adalah 3 bulan sejak pembuatan.

Semoga informasi yang saya bagikan berguna bagi Anda sekalian yang hendak melamar pekerjaan.

No comments:

Post a Comment